Peraturan Bupati No. 2/2016 Diubah Oleh Peraturan Bupati (PERBUP) No. 8/2016RIWAYAT PERUBAHAN :
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bungo Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Bungo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bungo Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 (berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 1), Diubah lagi sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016 terdiri atas :
1.Pendapatan:
a.Pendapatan Asli Daerah
|
Rp. 118.736.601.277,50
|
b.Dana Perimbangan |
Rp. 971.929.601.372,00 |
c.Lain-lain Pendapatan yang Sah |
Rp. 233.329.801.271.00 |
Jumlah Pendapatan |
Rp. 1.323.996.003.920,50 |
2.Belanja:
a.Belanja Tidak Langsung
1.Belanja Pegawai |
Rp. 584.622.543.159,00 |
2.Belanja Bunga |
Rp. 0,00 |
3.Belanja Subsidi |
Rp. 606.744.000,00 |
4.Belanja Hibah |
Rp. 20.299.400.000,00 |
5.Belanja Bantuan Sosial |
Rp. 5.335.750.000,00 |
6.Belanja Bagi Hasil |
Rp. 1.146.352.000,00 |
7.Belanja Bantuan Keuangan |
Rp. 116.817.012.944,00 |
8.Belanja Tidak Terduga |
Rp. 1.000.000.000,00 |
|
Rp. 729.827.812.103,00 |
b. Belanja Langsung:
1.Belanja Pegawai |
Rp. 123.909.147.100,00 |
2.Belanja Barang dan Jasa |
Rp. 275.067.561.572,62 |
3.Belanja Modal |
Rp. 185.939.469.464,51 |
|
Rp. 584.916.178.137,13 |
Jumlah Belanja |
Rp. 1.314.743.990.240,13 |
Surplus |
Rp. 9.252.013.680,37 |
3. Pembiayaan:
a.Penerimaan |
Rp. 0,00 |
b.Pengeluaran |
Rp. 9.252.013.680,37 |
Jumlah Pembiayaan Netto |
Rp. (9.252.013.680,37) |
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Rp.0,00
2.Dengan adanya Perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati bungo nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 1) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini ;
3. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 dan Penjabaran Alas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Bupati Bungo Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penjabaran Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2015 Nomor 33);
masih tetap berlaku sepanjang tidak mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bungo. |